Halaqah 03 : Syarat Haji dan Perintah Bersegera Ketika Mampu

 🌍 BimbinganIslam.Com

📆 Kamis, 23 Dzulqa'dah 1443 H/ 23 Juni 2022 M

👤 Ustadz Abu Rufaydah Lc, M.A

📗 Kitāb Ahadits Asyri Dzulhijjah wa Ayyami Tasyriq: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Muharram

🔊 Halaqah 03 : Syarat Haji dan Perintah Bersegera Ketika Mampu 

〰〰〰〰〰〰〰


*SYARAT HAJI DAN PERINTAH BERSEGERA KETIKA MAMPU* 

 


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله و الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله  وعلى  آله وأصحابه أجمعين 



Sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati oleh Allāh Tabāraka wa Ta'āla. 


Pembahasan yang ketiga dari Kitab Ahadits Asyri Dzulhijjah wa Ayyami Tasyriq yaitu:


وجوب الحج و المبادرةبه 


_▪︎ Kewajiban untuk Melaksanakan Ibadah Haji dan bersegera melaksanakannya._


Dari Abdullāh Ibnu Umar radhiyallāhu 'anhumā, 


أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ:  بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ 


_Sesungguhnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda bahwa, "Islām dibangun atas lima pondasi."_


شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ


_"(Yang pertama) syahadat kepada Allāh dan bersyahadat kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam."_


وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ البيت، وَصَوْمِ رَمَضَانَ


_"(Yang kedua yaitu) menegakkan shalat, (ketiga) menunaikan zakat dan (keempat) beribadah haji serta (kelima) puasa di bulan Ramadhān."_


(Hadīts ini diriwayatkan Imam Al Bukhāri dan Imam Muslim).


Teman-teman yang dirahmati Allāh Tabāraka wa Ta'āla.


Hadīts ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah salah satu diantara rukun dari rukun-rukun Islām yang harus dilakukan bagi siapa saja yang dimudahkan untuk melaksanakannya.


Allāh Ta'āla berfirman dalam surat Āli Imrān ayat 97:


وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ 


_"Telah diwajibkan atas manusia untuk beribadah haji karena Allāh bagi siapa saja yang mampu untuk melaksanakannya."_


وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلۡعَٰلَمِينَ 


_"Dan barangsiapa yang kufur, sesungguhnya Dia (Allāh) adalah Dzat yang Maha Kaya atas segala sesuatu alam semesta ini."_


Dalam ayat ini Allāh Ta'āla mengatakan: وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ , ini menunjukkan bahwa menunaikan ibadah haji adalah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. 


Diantara karunia dan rahmat dari Allāh Tabāraka wa Ta'āla, Allāh mensyari'atkan ibadah haji dan ini suatu kewajiban yang hanya dilakukan satu kali dalam seumur hidup.


Sebagaimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:


الحج مرة فمن زاد فهو تطوع  


_"Haji itu cukup sekali, barangsiapa ingin menambahkan (lebih dari satu kali) maka itu adalah sunnah."_


(Hadīts riwayat Ashhābus Sunnan kecuali Imam At Tirmidzi).


Karena itu seorang muslim hendaknya bersegera untuk menunaikan ibadah haji jika terpenuhi syarat dan tidak ada halangan yang dia dapatkan. Karena seorang tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya.


Karena itu dalam satu riwayat disebutkan bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:


تعجَّلوا إلى الحجِّ


_"Bersegeralah menunaikan ibadah haji."_


فإنَّ أحدَكم لا يدري ما يعرِضُ له


_"Karena seseorang tidak tahu apa yang akan terjadi menimpanya."_


(Hadīts riwayat Ahmad).


Hadīts ini memberikan faidah kepada kita agar menyegerakan dalam beribadah haji. Karena banyak sekali hadīts-hadīts yang menunjukkan dalīl dari Al Qur'ān ataupun juga As Sunnah agar seseorang bersegera untuk melaksanakan ibadah haji. Karena pada hukum asalnya dalam melaksanakan ibadah-ibadah harus disegerakan.


Karenanya sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati Allāh Tabāraka wa Ta'āla. 


Hendaknya bagi setiap muslim dan muslimah, setiap ayah dan anak-anak untuk memiliki azam (keinginan) melaksanakan ibadah haji. Terutama tanggung jawab seorang ayah adalah memperhatikan keluarganya, istrinya, kemudian juga anak-anaknya untuk bisa menunaikan ibadah haji.


Terutama dalam masalah ini adalah anak perempuannya. Sebelum dia menikah usahakan sudah beribadah haji terlebih dahulu karena itu akan lebih mudah dibandingkan jika dia sudah menikah.Tentunya akan menghadapi beberapa kendala seperti hamil, menyusui, pendidikan dan lain sebagainya. 


Di dalam Islām juga tidak boleh seorang suami melarang istrinya untuk melaksanakan ibadah haji, karena dalam syari'at dihukumi dengan wajib. Justru harus sebaliknya, seorang suami hendaknya menjadi penolong bagi istrinya supaya mampu melaksanakan ibadah haji yang diwajibkan sekali dalam seumur hidup.


Karena itu semoga Allāh Tabāraka wa Ta'āla memberikan kepada kita, memudahkan untuk bisa melaksanakan ibadah haji kapan pun Allāh Ta'āla memberikan kepada kita kesempatan.


Semoga hal itu bisa disegerakan.


Wallāhu Ta'āla A'lam. 


____________________

Komentar