Halaqah 02 : Hal yang Perlu Dijauhi Shahibul Qurban

 🌍 BimbinganIslam.Com

📆 Rabu, 22 Dzulqa'dah 1443 H/ 22 Juni 2022 M

👤 Ustadz Abu Rufaydah Lc, M.A

📗 Kitāb Ahadits Asyri Dzulhijjah wa Ayyami Tasyriq: Keutamaan Bulan Dzulhijjah dan Muharram

🔊 Halaqah 02 : Hal yang Perlu Dijauhi Shahibul Qurban

〰〰〰〰〰〰〰


*HAL YANG PERLU DIJAUHI SHAHIBUL QURBAN*

 


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله و الحمد الله وصلاة و السلام على رسول الله  وعلى  آله وأصحابه أجمعين 



Sahabat Bimbingan Islām yang semoga dirahmati oleh Allāh Tabāraka wa Ta'āla. 


Pembahasan yang kedua yaitu perkara yang harus dihindari ketika hendak berkurban.


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَرضي الله تعلى عنها، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ حتى يُضَحِّيَ


_Dari Ummu Salamah radhiyallāhu 'anhā, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda, "Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah satu diantara kalian hendak berkurban maka hendaknya dia menahan rambutnya dan kukunya untuk tidak dipotong sampai dia berkurban."_


و في رواية: فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِته شَيْئًا - أخرجه مسلم 


_Dalam riwayat lain, "Maka janganlah memotong bagian dari rambutnya atau rambut pada kulitnya sedikitpun."_


Hadīts ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.


Para ulama menyebutkan bahwa hadīts ini menunjukkan bàhwa ketika hilal Dzulhijjah sudah terlihat dan ada keinginan untuk berkurban maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya sampai selesai berkurban.


Para ulama mengatakan bahwa larangan di sini menunjukkan kepada keharaman, karena kaidah menyebutkan:


 الأصل في النهي التحريم 


_Hukum asal dari larangan adalah haram._


Jika dia melanggar maka hendaklah dia bertaubat dan beristighfar kepada Allāh dan tidak ada fidyah atau kafarah apapun.


Yang kedua, hadīts ini juga menunjukkan bahwa larangan itu khusus kepada orang yang hendak berkurban. Karena dalīlnya menunjukkan:


  وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ 


_Dan dia ingin berkurban._


Karena itu, hadīts ini khusus bagi yang berkurban saja. Tidak untuk satu keluarga (semua anggota keluarga) harus menahan kuku dan rambutnya. Misalnya: istri, anak-anak dan cucu-cucunya, ini tidak berlaku.


Bagaimana bagi orang yang diberikan wasiat atau diwakilkan kurban kepadanya? 


Maka para ulama mengatakan bahwa jika seseorang mewakilkan dan memberikan wasiat kepada orang lain maka tetap larangan ini kembali kepada shahibul qurban (bukan bagi yang diberi wasiat).


Adapun jika seseorang tidak ada niatan untuk berkurban ketika masuk bulan Dzulhijjah, lalu di pertengahan dia berniat untuk berkurban, maka penahanan dari larangan-larangan ini dimulai ketika dia niat berkurban.


Karena kalimatnya: وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ.


Yang ketiga, bagaimana jika bagian kukunya mengalami kerusakan atau di kepala rambutnya ada luka? 


Maka tidak mengapa untuk dipotong, untuk dirapihkan.


Kemudian yang terakhir, bahwa tidak mengapa bagi orang yang berkurban laki-laki ataupun perempuan untuk mencuci rambutnya di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Karena larangannya hanya memotong bukan mencuci.


Wallāhu Ta'āla wa A'lam.


Semoga bermanfaat.


و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 



____________________

Komentar